- Koneksi Database
apabila ingin mempergunakan lebih dari 1(satu) NPWP atau ingin melanjutkan database lama (dari komputer lain) - Setting Tahun Buku
Seringkali Wajib Pajak lupa untuk mengganti tahun buku, sehingga apabila membuat SPT untuk tahun berikutnya, tahun buku masih pada setting tahun yang sebelumnya. Sebagai contoh, Wajib Pajak telah membuat SPT untuk tahun pajak 2012 sehingga tahun buku normalnya adalah Januari 2012 s.d Desember 2012 (Jan-2012 s.d Des-2012), apabila Wajib Pajak membuat SPT untuk tahun pajak 2013 dan tahun buku belum diganti, maka pada saat macencetak Induk SPT atau membuat CSV, tahun buku masih tertulis Jan-2012 s.d Des-2012, padahal seharusnya adalah Jan-2013 s.d Des-2013.
Untuk menggantinya, silahkan menuju ke menu:
Utility > Profil Wajib Pajak , Kemudian pilih Ubah dan silahkan ubah pada Tahun Buku kemudian klik Simpan. - Jangan ada karakter simbol (misalnya petik ('), titik koma (;) dsb) dan juga karakter Enter (ganti baris) pada saatu memasukkan data karena akan mengakibatkan file CSV yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tidak bisa di Load atau diterima, terutama pada saat mengisi Formulir III - Kredit Pajak Dalam Negeri dan juga Lampiran Khusus - Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal
eSPT PPh 21-2014
Sesuai dengan PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian surat pemberitahuan masa pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pasal 26 serta bentuk bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pasal 26
eSPT PPN 1111
Aplikasi eSPT PPN 1111 terbaru (versi 1.5) yang sudah mengakomodir PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk , ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian dan tata cara pembatalan faktur pajak.
SPT
Sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu Surat Pemberitahuan berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan Pajak baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan Pajak yang telah dilakukan.
PPh Pasal 21/26
Batas waktu pembayaran PPh Pasal 21/26 adalah Tgl 10 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu pelaporan adalah Tgl 10 bulan berikutnya. Sanksi atas keterlambatan pelaporan PPh Pasal 21/26 dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
PPN dan PPn BM - PKP
Batas waktu pembayaran PPN dan PPn BM - PKP adalah akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan, sedangkan batas waktu pelaporan adalah akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. Keterlambatan Pelaporan untuk SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),










