Monday, May 12, 2014

PANDUAN DASAR eSPT PPN 1111

Pada umumnya sebuah aplikasi di ciptakan pasti disertakan pula MANUAL penggunaan, begitu pula dengan aplikasi eSPT PPN 1111 ini. Dalam aplikasi eSPT PPN 1111 ini disertakan manual dalam bentuk document microsoft word yang berjumlah lebih kurang 100 halaman. Tentunya dengan jumlah halaman sebanyak itu sudah memuat semua bagian-bagian menu yang ada di aplikasi ini, dan juga tidak kalah pentingnya adalah panduan instalasi aplikasi.

Pada posting kali ini, penulis tidak akan membahas tentang tatacara instalasi aplikasi karena hal ini sudah terdapat pada manual yang disertakan didalam paket instalasi, penulis hanya akan menggaris bawahi beberapa hal penting yang "biasanya" akan menghambat penggunaan aplikasi eSPT ini.
Beberapa hal penting itu antara lain:

  • Setting Regional
    Didalam praktek dilapangan, Wajib Pajak seringkali melupakan hal satu ini, sehingga setelah proses instalasi selesai aplikasi tidak bisa di jalankan.
    Setting Regional wajib dilakukan sebelum aplikasi di jalankan, rubah regional ke INDONESIA, dengan mata uang rupiah.

    Urutan menu nya adalah :
    Pilih menu Start > Setting >  Control Panel > Regional and Language Options, pilih INDONESIA
    Default nya adalah ENGLISH (UNITED STATES)

    Regional Setting windows
    setting regional pada windows

    kemudian untuk mengubah standar dan format dari Number, Currency, Time, Date, klik tombol Customize
    Klik Tab Numbers:
    Decimal symbol: , (koma) > Digit Grouping Symbol: . (titik) > List Separator: ; (titik koma) > klik tombol Apply.
    Klik Tab Currency:
    Currency Symbol: Rp
    kemudian klik tombol APPLY

    Setting juga Tanggal dan Jam sesuai dengan tanggal dan jam hari ini, karena ini akan berpengaruh pada tanggal SPT.
  • Setting Jatah Faktur Pajak
    Pada aplikasi eSPT PPN 1111 terbaru (versi 1.5) sudah mengakomodir PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk , ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian dan tata cara pembatalan faktur pajak.
    Jadi, sebelum melakukan input transaksi (Pajak Keluaran) Wajib Pajak di haruskan untuk mensetting jatah nomor faktur yang sudah diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak, melalui menu:

    Tools > Referensi > Jatah Faktur Paja
    k

    Wajib pajak akan diminta mengisikan Nomor surat, nomor awal dan nomor akhir Faktur yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak.
    Apabila wajib pajak belum mengisi jatah nomer faktur atau mengisi data yang salah, maka ketika meng input data Pajak Keluaran akan muncul peringatan:
    "Nomor Seri Faktur tidak sesuai dengan jatah"

  • nomor seri faktur tidak sesuai jatah
    pesan nomor faktur yang tidak sesuai jatah
Mungkin 2 (dua) hal tersebut yang wajib untuk di perhatikan dalam penggunaan eSPT PPN 1111.

0 comments:

Post a Comment