Monday, May 12, 2014

PANDUAN DASAR eSPT PPh masa Pasal 21-26 tahun 2014

Pada postingan kali ini, penulis akan mengulas beberapa hal penting mengenai eSPT PPh masa pasal 21-26 tahun 2014.

Sesuai dengan PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian surat pemberitahuan masa pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pasal 26 serta bentuk bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pasal 26, pada pasal 3 ayat 3 disebutkan bahwa SPT Masa PPh 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk eSPT wajib digunakan oleh pemotong yg masuk kriteria pada huruf a,b,c dan d.
Jadi, mau tidak mau, suka tidak suka wajib pajak harus melaporkan SPT nya dalam bentuk eSPT apabila memenuhi kriteria dalam pasal peraturan tersebut.

Pada Aplikasi eSPT PPh 21 ini sudah dibuat sangat user friendly, sehingga diharapkan wajib pajak ttidak akan kesulitan lagi dalam proses pemasangan dan juga pemakaian aplikasi ini.
Proses pemasangan sangatlah mudah, wajib pajak hanya menjalankan file setup dan mengikuti wizard yang ada sampai dengan proses instalasi selesai.

Sama halnya dengan eSPT PPN 1111, pada aplikasi eSPT PPh 21 ini juga mengharuskan wajib pajak untuk men setting regional pada windows nya. Untuk cara men setting regional pada windows dapat dilihat di postingan Panduan Dasar eSPT PPN 1111, karena memang sama.

Kemudian hal yang biasanya dihadapi oleh wajib pajak adalah ketakutan untuk menginput manual beberapa transaksi yang sifatnya berulang (misalnya transaksi pembayaran penghasilan). Apabila wajib pajak hanya memiliki 20 karyawan, menginput sebanyak 20 transaksi mungkin akan cepat, tapi apabila memiliki ratusan atau ribuan karyawan, pasti akan sangat melelahkan. Tapi jangan khawatir, pada aplikasi eSPT PPh pasal 21 ini sudah disediakan fasilitas Import data Penerima Penghasilan, Pegawai A1 (untuk swasta) dan juga Pegawai A2 (untuk wajib pajak Benharawan Pemerintah).
Untuk teknis dan cara import data akan dibahas pada postingan berikutnya.

Mungkin beberapa hal diatas yang perlu diperhatikan dalam penggunaan aplikasi eSPT PPh Pasal 21, semoga bermanfaat.

0 comments:

Post a Comment