- Koneksi Database
apabila ingin mempergunakan lebih dari 1(satu) NPWP atau ingin melanjutkan database lama (dari komputer lain) - Setting Tahun Buku
Seringkali Wajib Pajak lupa untuk mengganti tahun buku, sehingga apabila membuat SPT untuk tahun berikutnya, tahun buku masih pada setting tahun yang sebelumnya. Sebagai contoh, Wajib Pajak telah membuat SPT untuk tahun pajak 2012 sehingga tahun buku normalnya adalah Januari 2012 s.d Desember 2012 (Jan-2012 s.d Des-2012), apabila Wajib Pajak membuat SPT untuk tahun pajak 2013 dan tahun buku belum diganti, maka pada saat macencetak Induk SPT atau membuat CSV, tahun buku masih tertulis Jan-2012 s.d Des-2012, padahal seharusnya adalah Jan-2013 s.d Des-2013.
Untuk menggantinya, silahkan menuju ke menu:
Utility > Profil Wajib Pajak , Kemudian pilih Ubah dan silahkan ubah pada Tahun Buku kemudian klik Simpan. - Jangan ada karakter simbol (misalnya petik ('), titik koma (;) dsb) dan juga karakter Enter (ganti baris) pada saatu memasukkan data karena akan mengakibatkan file CSV yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tidak bisa di Load atau diterima, terutama pada saat mengisi Formulir III - Kredit Pajak Dalam Negeri dan juga Lampiran Khusus - Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal
eSPT PPh 21-2014
Sesuai dengan PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian surat pemberitahuan masa pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pasal 26 serta bentuk bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pasal 26
eSPT PPN 1111
Aplikasi eSPT PPN 1111 terbaru (versi 1.5) yang sudah mengakomodir PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk , ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian dan tata cara pembatalan faktur pajak.
SPT
Sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu Surat Pemberitahuan berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan Pajak baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan Pajak yang telah dilakukan.
PPh Pasal 21/26
Batas waktu pembayaran PPh Pasal 21/26 adalah Tgl 10 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu pelaporan adalah Tgl 10 bulan berikutnya. Sanksi atas keterlambatan pelaporan PPh Pasal 21/26 dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
PPN dan PPn BM - PKP
Batas waktu pembayaran PPN dan PPn BM - PKP adalah akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan, sedangkan batas waktu pelaporan adalah akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. Keterlambatan Pelaporan untuk SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),
Wednesday, May 21, 2014
Panduan Dasar eSPT PPh Tahunan Badan 1771
Monday, May 19, 2014
Mengapa Laporan eSPT PPh 21 saya ditolak Kantor Pajak?
- Klik menu CSV > Pelaporan SPT
- Setelah menu Pembuatan CSV untuk Pelaporan SPT terbuka, silahkan pilih bulan dan tahun pajak yg akan dilaporkan kemudian klik cari,
- Setelah muncul hasil pencarian, SILAHKAN KLIK pada Masa / Bulan yang akan dilaporkan, sehingga pada bagian sebelah kanan nilai PPh Terutang dan SSP / Pbk disetor akan berubah sesuai dengan PPh terutang masa / bulan yang akan dilaporkan tersebut
- Pastikan Kolom pada PPh Terutang dan SSP / Pbk terisi dengan benar, kemudian klik Buat File CSV, pilih lokasi penyimpanan dan Klik Save.
klik untuk memperbesar
pelaporan spt |
Semoga membantu dan menambah pengetahuan eSPT Anda.
Saturday, May 17, 2014
Menginstall eSPT Pada Sytem Operasi Windows 8
- Download SXS dari sini , atau jika mempunyai CD windows 8 bisa di copy dari CD tersebut, kemudian paste di drive C:\
- Rename Folder SXS tersebut menjadi NET
- Selanjutnya buka command prompt, klik kanan pada command prompt pilih "Run As Administrator"
- Ubahlah path cmd ke C:\ dengan cara ketik “cd\” (tanpa tanda petik) kemudian tekan enter
- Ketikkan perintah (tanpa tanda petik)
“dism.exe /online /enable-feature /featurename:NetFX3 /Source:c:\net LimitAccess”
- Kemudian tekan enter, proses pemasangan .Net Framework 3.5 akan berjalan, tunggu sampai 100% kemudian RESTART computer.
Friday, May 16, 2014
Sudah Pernah Diretur Sejumlah Rp.0
DPP Faktur xxx.xxx-xx.xxxxxxxx sudah pernah diretur sejumlah Rp.0,-
- Baris pertama harus berisi judul, karena tanpa judul kolom maka proses import akan gagal.
- Baris kedua sampai bawah, silahkan isi data-data yang akan di import, yaitu:
Kode Pajak:AKode Transaksi:2Kode Status:1Kode Dokumen:1Flag VAT:0NPWP /Nomor paspor:Silahkan isi NPWP lawan Transaksi (yg diretur)Nama Lawan Transaksi:Silahkan isi Nama Lawan Transaksi (yg diretur)Nomor Faktur / Dokumen:Silahkan isi nomor dokumen ReturJenis Dokumen:1Nomor Faktur Pengganti / Retur:Silahkan isi nomor faktur yang direturJenis Dokumen Dokumen Penggnti /Retur:0Tanggal Faktur / Dokumen:Di isi tanggal fakturTangal SSP:Silahkan di kosongiMasa Pajak:Di isi masa pajak, format MMMM (contoh 0303)Tahun Pajak:Silahkan isi tahun pajakPembetulan:Di isi 0 (nol) utk normal atau 1 untuk pembetulan 1DPP:Nilai DPP yg di returPPN:Nilai PPN yang direturPPnBM:Nilai PPnBM (biasanya 0)
- Kemudian setelah semua data yang akan di import di isi lengkap, simpan dokumen tersebut dalam format .csv, caranya klik File > Save As > Other Formats
Pada kolom file name, isilah nama file nya contoh import_retur (nama file harus 1 kata, jika dua kata gunakan garis bawah "_" untuk menyambungnya)
pada kolom save as type, pilihlah CSV (Comma delimited)(*csv) - Setelah tersimpan, Load file .csv tersebut ke dalam aplikasi eSPT PPN 1111
Tools > Import Data > Faktur Pajak, Kemudian isi Masa Pajak dan tahun pajak, cari lokasi file dengan meng klik browse dan selanjutnya Klik Import.
menu import |
Apabila semua sudah di isi dan format nya benar, maka data akan otomatis masuk ke Pajak Keluaran sebagai Retur.
Wednesday, May 14, 2014
TIPS Import Pemotongan Pajak Bulanan Pada eSPT PPh 21-26 2014
- Copy dan paste file format import ke lokasi lain, sebagai contoh di folder MASTER yang berada di my document, sedangkan file format import tersebut terletak di C:\\Program files\DJP\e-SPT Masa 21-26\dokumentasi\csv format\contoh csv\1721_I_bulanan.csv
- Kemudian buka file 1721_I_bulanan.csv dari folder MASTER yang berada my document tadi, dan isilah sesuai data yang benar. Untuk header / judul kolom, harus tetap ada, jadi silahkan tambah datanya kebawah, sesuaikan Masa Pajak dengan SPT masa yg dibuat, sebagai contoh saya akan membuat SPT masa oktober 2014, maka di kolom Masa Pajak saya isi 10 dan di kolom Tahun Pajak saya isi 2014
format csv untuk import - Kemudian untuk format NPWP,silahkan sorot ke bawah kolom NPWP (contoh di atas adalah Kolom E) kemudian klik kanan > format cells > custom > type, silahkan isi angka 0 (nol) sebanyak 15 digit, kemudian klik OK
format cell - Setelah semua data diisi lengkap dan benar ( kolom A s.d I ), langkah berikutnya adalah kita akan menyimpannya. Kita akan menyimpannya dalam 2(dua) format, yaitu .XLS / .XLSX (sebagai master) dan juga format .csv ( untuk di import ke aplikasi eSPT). Langkah untuk pnyimpanan:
- Format .csv
File > Save As > Other Formats
Pada kolom file name, isilah nama file nya contoh import_bulanan (nama file harus 1 kata, jika dua kata gunakan garis bawah "_" untuk menyambungnya)
pada kolom save as type, pilihlah CSV (Comma delimited)(*csv) - Format .xls / .xlsx
File > Save As > Excel Workbook
Pada kolom File name, isilah nama file nya contoh Master_import
kemudian klik save
- Format .csv
- Langkah berikutnya adalah kita melakukan importing data pada aplikasi eSPT, urutan menunya ialah:
CSV > Impor > Bukti Potong > Pemotongan Pajak Bulanan
kemudian buka file, dalam contoh kali ini, kita arahkan ke folder MASTER di my documents, kemudian klik Impor.
menu import
Isi SPT > Daftar Pemotongan Pajak (1721-I) > Satu Masa Pajak
Untuk import data bulan berikutnya atau masa pajak berikutnya, kita sudah memiliki master nya di folder MASTER di My Documents, kita tinggal buka file master_import.xls kita ganti kolom masa pajak, kolom jumlah bruto dan jumlah pph, kemudian save as .CSV.
Karena file format .csv akan rusak format cell nya jika dibuka kembali, sehingga kita harus setting lagi, padahal sebetulnya yg berubah cuma kolom masa pajak, penghasilan bruto dan pph nya saja.
Jika kita sudah memiliki master, maka kita tidak perlu setting ulang kolom-kolom nya.
Demikian tips import pemotongan pajak bulanan, semoga membantu.
Pentingnya Backup Database eSPT
- Jika menggunakan Windows 7 32 bit dan Windows Vista, database terletak pada:
- eSPT PPN 1111
C:\User\<nama user Windows>\AppData\Local\VirtualStore\Program Files\DJP\eSPT PPN 1111\db\ - eSPT PPh 21-26 2014
C:\User\<nama user Windows>\AppData\Local\VirtualStore\Program Files\DJP\eSPT PPh Masa Pasal 21-26\database\
- eSPT PPN 1111
- Jika menggunakan Windows 7 64 bit, database terletak pada:
- eSPT PPN 1111
C:\Program Files(x86)\DJP\eSPT PPN 1111\db\ - eSPT PPh 21-26 2014
C:\Program Files(x86)\DJP\eSPT PPh Masa Pasal 21-26\database\
- eSPT PPN 1111
- Jika menggunakan Windows XP, database terletak pada:
- eSPT PPN 1111C:\Program Files\DJP\eSPT PPN 1111\db\
- eSPT PPh 21-26 2014
C:\Program Files\DJP\eSPT PPh Masa Pasal 21-26\database\
Tuesday, May 13, 2014
Data Type mismatch in criteria expression
Failed (save_induk).message : Data type mismatch in criteria expression
Untuk Setting Regional bisa di lihat di blog ini.
Aplikasi eSPT PPN 1111 tidak bisa menampilkan preview
Monday, May 12, 2014
PANDUAN DASAR eSPT PPh masa Pasal 21-26 tahun 2014
Jadi, mau tidak mau, suka tidak suka wajib pajak harus melaporkan SPT nya dalam bentuk eSPT apabila memenuhi kriteria dalam pasal peraturan tersebut.
Proses pemasangan sangatlah mudah, wajib pajak hanya menjalankan file setup dan mengikuti wizard yang ada sampai dengan proses instalasi selesai.
Sama halnya dengan eSPT PPN 1111, pada aplikasi eSPT PPh 21 ini juga mengharuskan wajib pajak untuk men setting regional pada windows nya. Untuk cara men setting regional pada windows dapat dilihat di postingan Panduan Dasar eSPT PPN 1111, karena memang sama.
Untuk teknis dan cara import data akan dibahas pada postingan berikutnya.
PANDUAN DASAR eSPT PPN 1111
- Setting Regional
Didalam praktek dilapangan, Wajib Pajak seringkali melupakan hal satu ini, sehingga setelah proses instalasi selesai aplikasi tidak bisa di jalankan.
Setting Regional wajib dilakukan sebelum aplikasi di jalankan, rubah regional ke INDONESIA, dengan mata uang rupiah.
Urutan menu nya adalah :
Pilih menu Start > Setting > Control Panel > Regional and Language Options, pilih INDONESIA
Default nya adalah ENGLISH (UNITED STATES)
setting regional pada windows kemudian untuk mengubah standar dan format dari Number, Currency, Time, Date, klik tombol Customize
Klik Tab Numbers:
Decimal symbol: , (koma) > Digit Grouping Symbol: . (titik) > List Separator: ; (titik koma) > klik tombol Apply.
Klik Tab Currency:
Currency Symbol: Rp
kemudian klik tombol APPLY
Setting juga Tanggal dan Jam sesuai dengan tanggal dan jam hari ini, karena ini akan berpengaruh pada tanggal SPT. - Setting Jatah Faktur Pajak
Pada aplikasi eSPT PPN 1111 terbaru (versi 1.5) sudah mengakomodir PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk , ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian dan tata cara pembatalan faktur pajak.
Jadi, sebelum melakukan input transaksi (Pajak Keluaran) Wajib Pajak di haruskan untuk mensetting jatah nomor faktur yang sudah diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak, melalui menu:
Tools > Referensi > Jatah Faktur Pajak
Wajib pajak akan diminta mengisikan Nomor surat, nomor awal dan nomor akhir Faktur yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak.
Apabila wajib pajak belum mengisi jatah nomer faktur atau mengisi data yang salah, maka ketika meng input data Pajak Keluaran akan muncul peringatan:
"Nomor Seri Faktur tidak sesuai dengan jatah"
pesan nomor faktur yang tidak sesuai jatah |
Thursday, May 8, 2014
MUKADDIMAH
Blog pengetahuan eSPT ini tercipta karena keadaan, pengalaman dan kondisi yang memaksa penulis untuk menuangkan semua pengetahuan penulis di blog ini agar kita sama-sama mengetahui apa itu eSPT, landasan hukum, cara penginstalan, cara pengisian sampai dengan troubleshooting masalah eSPT.