Wednesday, May 21, 2014

Panduan Dasar eSPT PPh Tahunan Badan 1771

eSPT PPh Tahunan Badan 1771 terdapat 2 (dua) versi, yaitu dalam mata uang Rupiah dan Dollar.
Untuk kali ini, yang akan kita bahas adalah  tentang eSPT PPh Tahunan Badan 1771 Rupiah, tetapi pada prinsipnya untuk eSPT PPh Tahunan Badan 1771 Dollar adalah sama.

Untuk instalasi eSPT PPh Tahunan Badan 1771 yang selanjutnya kita sebut eSPT PPh Badan sama dengan eSPT yang lain, kita tinggal tekan lanjut dan lanjut saja sampai dengan selesai. Yang membedakan disini adalah koneksi dari eSPT PPh Badan ini. Aplikasi eSPT ini masih menggunakan setting ODBC untuk koneksinya. Tapi itu tidak menjadi masalah, karena pada instalasi awal, otomatis akan meng create DSN yang akan mengkoneksikan dengan database eSPT PPh Badan ini.

Tetapi apabila kita ingin menggunakan aplikasi eSPT ini untuk beberapa NPWP, kita perlu membuat secara manual koneksi ODBC dan mengarahkan nya ke database. Hal ini berbeda dengan aplikasi eSPT PPh 21-26 2104 dan eSPT PPN 1111 yang sangat mudah tanpa membuat koneksi ODBC lagi.

Hal yang perlu diperhatikan pada eSPT PPh Badan ini antara lain:
  1. Koneksi Database
    apabila ingin mempergunakan lebih dari 1(satu) NPWP atau ingin melanjutkan database lama (dari komputer lain)
  2. Setting Tahun Buku
    Seringkali Wajib Pajak lupa untuk mengganti tahun buku, sehingga apabila membuat SPT untuk tahun berikutnya, tahun buku masih pada setting tahun yang sebelumnya. Sebagai contoh, Wajib Pajak telah membuat SPT untuk tahun pajak 2012 sehingga tahun buku normalnya adalah Januari 2012 s.d Desember 2012 (Jan-2012 s.d Des-2012), apabila Wajib Pajak membuat SPT untuk tahun pajak 2013 dan tahun buku belum diganti, maka pada saat macencetak Induk SPT atau membuat CSV, tahun buku masih tertulis Jan-2012 s.d Des-2012, padahal seharusnya adalah Jan-2013 s.d Des-2013.
    Untuk menggantinya, silahkan menuju ke menu:
    Utility > Profil Wajib Pajak , Kemudian pilih Ubah dan silahkan ubah pada Tahun Buku kemudian klik Simpan.
  3. Jangan ada karakter simbol (misalnya petik ('), titik koma (;) dsb) dan juga karakter Enter (ganti baris) pada saatu memasukkan data karena akan mengakibatkan file CSV yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tidak bisa di Load atau diterima, terutama pada saat mengisi Formulir III - Kredit Pajak Dalam Negeri dan juga Lampiran Khusus - Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal

Mungkin itu beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam penggunaan aplikasi eSPT PPh Tahunan Badan 1771, semoga membantu.

0 comments:

Post a Comment