eSPT PPh 21-2014

Sesuai dengan PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian surat pemberitahuan masa pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pasal 26 serta bentuk bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pasal 26

eSPT PPN 1111

Aplikasi eSPT PPN 1111 terbaru (versi 1.5) yang sudah mengakomodir PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk , ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian dan tata cara pembatalan faktur pajak.

SPT

Sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu Surat Pemberitahuan berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan Pajak baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan Pajak yang telah dilakukan.

PPh Pasal 21/26

Batas waktu pembayaran PPh Pasal 21/26 adalah Tgl 10 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu pelaporan adalah Tgl 10 bulan berikutnya. Sanksi atas keterlambatan pelaporan PPh Pasal 21/26 dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).

PPN dan PPn BM - PKP

Batas waktu pembayaran PPN dan PPn BM - PKP adalah akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan, sedangkan batas waktu pelaporan adalah akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. Keterlambatan Pelaporan untuk SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),

Showing posts with label ppn. Show all posts
Showing posts with label ppn. Show all posts

Friday, May 16, 2014

Sudah Pernah Diretur Sejumlah Rp.0

Pernahkah Anda menjumpai Pesan seperti ini:
DPP Faktur xxx.xxx-xx.xxxxxxxx sudah pernah diretur sejumlah Rp.0,-
Pesan tersebut muncul pada saat Anda menginput  retur penjualan pada aplikasi eSPT PPN 1111 menu Input Data Pajak Keluaran, padahal ini adalah retur pertama kali atas nomor faktur tersebut alias belum pernah di retur sama sekali.

Dalam beberapa kasus memang ditemui hal seperti ini. Setelah ditelusuri lebih lanjut, permasalahan ini muncul pada aplikasi eSPT PPN 1111 versi 1.4 ke bawah (versi-versi sebelumnya). Kemungkinan itu merupakan bug sistem pada versi sebelumnya.

Untuk mengatasi masalah seperti ini, silahkan upgrade ke versi 1.5 ( untuk saat ini versi 1.5 adalah versi terakhir) dan permasalan seperti ini akan terselesaikan.

Namun, apabila masalah masih belum diatasi, masih ada solusi lain, yaitu dengan menggunakan skema import. File .csv untuk import data bisa di dapatkan di C:\\Program files\DJP\e-SPT PPN 1111\Skema Impor\contoh_import_kb.csv.
Silahkan buka file tersebut dan isikan data-data dengan ketentuan sbb :
  1. Baris pertama harus berisi judul, karena tanpa judul kolom maka proses import akan gagal.
  2. Baris kedua sampai bawah, silahkan isi data-data yang akan di import, yaitu:
    Kode Pajak
    :
    A
    Kode Transaksi
    :
    2
    Kode Status
    :
    1
    Kode Dokumen
    :
    1
    Flag VAT
    :
    0
    NPWP /Nomor paspor
    :
    Silahkan isi NPWP lawan Transaksi (yg diretur)
    Nama Lawan Transaksi
    :
    Silahkan isi Nama Lawan Transaksi (yg diretur)
    Nomor Faktur / Dokumen
    :
    Silahkan isi nomor dokumen Retur
    Jenis Dokumen
    :
    1
    Nomor Faktur Pengganti / Retur
    :
    Silahkan isi nomor faktur yang diretur
    Jenis Dokumen Dokumen Penggnti /Retur
    :
    0
    Tanggal Faktur / Dokumen 
    :
    Di isi tanggal faktur
    Tangal SSP
    :
    Silahkan di kosongi
    Masa Pajak
    :
    Di isi masa pajak, format MMMM (contoh 0303)
    Tahun Pajak
    :
    Silahkan isi tahun pajak
    Pembetulan
    :
    Di isi 0 (nol) utk normal atau 1 untuk pembetulan 1
    DPP
    :
    Nilai DPP yg di retur
    PPN  
    :
    Nilai PPN yang diretur
    PPnBM
    :
    Nilai PPnBM (biasanya 0)

  3. Kemudian setelah semua data yang akan di import di isi lengkap, simpan dokumen tersebut dalam format .csv, caranya klik File > Save As > Other Formats
    Pada kolom file name, isilah nama file nya contoh import_retur (nama file harus 1 kata, jika dua kata gunakan garis bawah "_" untuk menyambungnya)
    pada kolom save as type, pilihlah CSV (Comma delimited)(*csv)
  4. Setelah tersimpan, Load file .csv tersebut ke dalam aplikasi eSPT PPN 1111
    Tools > Import Data > Faktur Pajak, Kemudian isi Masa Pajak dan tahun pajak, cari lokasi file dengan meng klik browse dan selanjutnya Klik Import.

  5. import faktur pajak dan retur pajak
    menu import

    Apabila semua sudah di isi dan format nya benar, maka data akan otomatis masuk ke Pajak Keluaran sebagai Retur.

Demikian Tutorial mengatasi masalah Retur Faktur Pajak yang gagal, semoga membantu.

Wednesday, May 14, 2014

Pentingnya Backup Database eSPT

Aplikasi eSPT baik PPN 1111 maupun PPh 21-26 2014 akan menyimpan semua data yang telah di input wajib pajak kedalam sebuah database yang tersimpan di komputer wajib pajak. Mulai dari data profil wajib pajak, data lawan transaksi, dan juga data transaksi wajib pajak tersimpan dalam satu database. Sehingga, memudahkan wajib pajak untuk membuka-buka arsip data SPT tahun-tahun sebelumnya apabila dibutuhkan, tentunya sebatas SPT yang telah di buatnya.
Misalnya wajib pajak mulai menggunakan eSPT sejak tahun 2012 maka akan dengan mudah mencari SPT yang ingin di lihatnya, tinggal klik cari maka akan muncul SPT yang dimaksud, tentunya tahun pajaknya adalah 2012 sampai sekarang.

Tetapi pada beberapa kasus, wajib pajak mendatangi Kantor Pelayanan Pajak dengan maksud untuk meminta copy dari database miliknya, mereka beralasan karena komputernya ganti, di install ulang windows nya, ataupun komputernya hilang. Dan bisa dipastikan Kantor Pelayanan Pajak tidak akan memberikan copy database yang diminta tersebut karena alasan Rahasia Negara.

Untuk menghindari hal tersebut, wajib pajak diharapkan mempunyai backup database nya masing-masing, sehingga apabila terjadi kerusakan pada komputernya yang mengharuskan install ulang windowsnya, atau sebab yang lain, wajib pajak masih mempunyai database yang bisa di inject kan ke aplikasi eSPT yang baru.

Sebelum melakukan backup database, kenali dahulu system operasi windows yang terpasang. Karena letak database eSPT berbeda tempat antara beberapa windows, antara lain:
  1. Jika menggunakan Windows 7 32 bit dan Windows Vista, database terletak pada:
    • eSPT PPN 1111
      C:\User\<nama user Windows>\AppData\Local\VirtualStore\Program Files\DJP\eSPT PPN 1111\db\
    • eSPT PPh 21-26 2014
      C:\User\<nama user Windows>\AppData\Local\VirtualStore\Program Files\DJP\eSPT PPh Masa Pasal 21-26\database\
  2. Jika menggunakan Windows 7 64 bit, database terletak pada:
    • eSPT PPN 1111
      C:\Program Files(x86)\DJP
      \eSPT PPN 1111\db\
    • eSPT PPh 21-26 2014
      C:\Program Files(x86)\DJP\eSPT PPh Masa Pasal 21-26\database\
  3. Jika menggunakan Windows XP, database terletak pada:
    • eSPT PPN 1111C:\Program Files\DJP\eSPT PPN 1111\db\
    • eSPT PPh 21-26 2014
      C:\Program Files\DJP\eSPT PPh Masa Pasal 21-26\database\
Silahkan backup database eSPT secara berkala dan simpan pada media lain (tidak menyatu dengan komputer yang terinstal eSPT, sehingga apabila terjadi komputer rusak dsb, database masih aman tersimpan.
Serta, biasakan Melaporkan SPT pada Kantor Pelayanan Pajak tidak mendekati jatuh tempo pelaporan, sehingga apabila ada masalah pada aplikasi eSPT masih ada waktu untuk meng edit nya, dan juga bawalah serta database pada waktu melaporkan SPT ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar.

Tuesday, May 13, 2014

Data Type mismatch in criteria expression

Saya pernah menjumpai aplikasi eSPT PPN 1111 yang sewaktu menyimpan Induk SPT muncul pesan :
Failed (save_induk).message : Data type mismatch in criteria expression
Sehingga, berapa kali pun disimpan, data tidak akan masuk karena error di aplikasi tersebut. Setelah di  telusuri lebih lanjut, ternyata permasalahan ada di Setting Regional. Ada beberapa yang berubah di settingan tersebut, sehingga aplikasi tidak mau menyimpan.

Solusi dari masalah tersebut, di cek ulang settingan di Setting Regional, separator nya, format tanggal nya dsb.
Untuk Setting Regional bisa di lihat di blog ini.

Aplikasi eSPT PPN 1111 tidak bisa menampilkan preview

Ada beberapa Pengguna eSPT yang mengeluhkan bahwa setelah mereka selesai membuat SPT pada aplikasi eSPT meraka justru tidak bisa mencetak Induk SPT, karena ketika tombol CETAK di tekan, tidak terjadi efek apapun.
Seharusnya, ketika tombol CETAK di tekan akan muncul preview dari SPT, dan kemudian bisa mencetaknya di printer.

Apabila terjadi hal semacam ini, tidak bisa mencetak SPT, hal yang harus di lakukan adalah menginstall secara manual komponen dari aplikasi eSPT PPN 1111 ini, yaitu CrystalReports. Pengguna hanya tinggal menyesuaikan dengan versi windows nya, apakah itu 32bit ataukah 64bit.

CrystalReports dapat diperoleh dari File Setup eSPT PPN 1111 yang dapat di unduh disini.
Setelah bagian-bagian tersebut selesai di unduh, silahkan di ekstrak, maka akan membentuk file setup yang berekstensi .exe.
Kemudian, ekstrak file yang berekstensi .exe tersebut menggunakan aplikasi winrar, maka akan muncul beberapa folder yang salah satunya folder CrystalReports.

Install CrystalReports dari folder tersebut, semoga membantu.

Monday, May 12, 2014

PANDUAN DASAR eSPT PPN 1111

Pada umumnya sebuah aplikasi di ciptakan pasti disertakan pula MANUAL penggunaan, begitu pula dengan aplikasi eSPT PPN 1111 ini. Dalam aplikasi eSPT PPN 1111 ini disertakan manual dalam bentuk document microsoft word yang berjumlah lebih kurang 100 halaman. Tentunya dengan jumlah halaman sebanyak itu sudah memuat semua bagian-bagian menu yang ada di aplikasi ini, dan juga tidak kalah pentingnya adalah panduan instalasi aplikasi.

Pada posting kali ini, penulis tidak akan membahas tentang tatacara instalasi aplikasi karena hal ini sudah terdapat pada manual yang disertakan didalam paket instalasi, penulis hanya akan menggaris bawahi beberapa hal penting yang "biasanya" akan menghambat penggunaan aplikasi eSPT ini.
Beberapa hal penting itu antara lain:

  • Setting Regional
    Didalam praktek dilapangan, Wajib Pajak seringkali melupakan hal satu ini, sehingga setelah proses instalasi selesai aplikasi tidak bisa di jalankan.
    Setting Regional wajib dilakukan sebelum aplikasi di jalankan, rubah regional ke INDONESIA, dengan mata uang rupiah.

    Urutan menu nya adalah :
    Pilih menu Start > Setting >  Control Panel > Regional and Language Options, pilih INDONESIA
    Default nya adalah ENGLISH (UNITED STATES)

    Regional Setting windows
    setting regional pada windows

    kemudian untuk mengubah standar dan format dari Number, Currency, Time, Date, klik tombol Customize
    Klik Tab Numbers:
    Decimal symbol: , (koma) > Digit Grouping Symbol: . (titik) > List Separator: ; (titik koma) > klik tombol Apply.
    Klik Tab Currency:
    Currency Symbol: Rp
    kemudian klik tombol APPLY

    Setting juga Tanggal dan Jam sesuai dengan tanggal dan jam hari ini, karena ini akan berpengaruh pada tanggal SPT.
  • Setting Jatah Faktur Pajak
    Pada aplikasi eSPT PPN 1111 terbaru (versi 1.5) sudah mengakomodir PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk , ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian dan tata cara pembatalan faktur pajak.
    Jadi, sebelum melakukan input transaksi (Pajak Keluaran) Wajib Pajak di haruskan untuk mensetting jatah nomor faktur yang sudah diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak, melalui menu:

    Tools > Referensi > Jatah Faktur Paja
    k

    Wajib pajak akan diminta mengisikan Nomor surat, nomor awal dan nomor akhir Faktur yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak.
    Apabila wajib pajak belum mengisi jatah nomer faktur atau mengisi data yang salah, maka ketika meng input data Pajak Keluaran akan muncul peringatan:
    "Nomor Seri Faktur tidak sesuai dengan jatah"

  • nomor seri faktur tidak sesuai jatah
    pesan nomor faktur yang tidak sesuai jatah
Mungkin 2 (dua) hal tersebut yang wajib untuk di perhatikan dalam penggunaan eSPT PPN 1111.