eSPT PPh 21-2014

Sesuai dengan PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian surat pemberitahuan masa pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pasal 26 serta bentuk bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pasal 26

eSPT PPN 1111

Aplikasi eSPT PPN 1111 terbaru (versi 1.5) yang sudah mengakomodir PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk , ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian dan tata cara pembatalan faktur pajak.

SPT

Sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu Surat Pemberitahuan berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan Pajak baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan Pajak yang telah dilakukan.

PPh Pasal 21/26

Batas waktu pembayaran PPh Pasal 21/26 adalah Tgl 10 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu pelaporan adalah Tgl 10 bulan berikutnya. Sanksi atas keterlambatan pelaporan PPh Pasal 21/26 dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).

PPN dan PPn BM - PKP

Batas waktu pembayaran PPN dan PPn BM - PKP adalah akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan, sedangkan batas waktu pelaporan adalah akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. Keterlambatan Pelaporan untuk SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),

Showing posts with label about. Show all posts
Showing posts with label about. Show all posts

Thursday, May 8, 2014

MUKADDIMAH


Selamat datang saya ucapkan kepada pengunjung yang pertama kali menjejakkan diri ke blog ini. Semoga sedikit banyak ilmu yang disampaikan di sini dapat memberi manfaat.
Blog pengetahuan eSPT ini tercipta karena keadaan, pengalaman dan kondisi yang memaksa penulis untuk menuangkan semua pengetahuan penulis di blog ini agar kita sama-sama mengetahui apa itu eSPT, landasan hukum, cara penginstalan, cara pengisian sampai dengan troubleshooting masalah eSPT.

Semoga dengan tulisan-tulisan ini bisa membantu para Wajib Pajak dalam pengisian eSPT, para Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam membimbing wajib pajak.

terima kasih.