eSPT PPh 21-2014

Sesuai dengan PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian surat pemberitahuan masa pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pasal 26 serta bentuk bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pasal 26

eSPT PPN 1111

Aplikasi eSPT PPN 1111 terbaru (versi 1.5) yang sudah mengakomodir PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk , ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian dan tata cara pembatalan faktur pajak.

SPT

Sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu Surat Pemberitahuan berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan Pajak baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan Pajak yang telah dilakukan.

PPh Pasal 21/26

Batas waktu pembayaran PPh Pasal 21/26 adalah Tgl 10 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu pelaporan adalah Tgl 10 bulan berikutnya. Sanksi atas keterlambatan pelaporan PPh Pasal 21/26 dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).

PPN dan PPn BM - PKP

Batas waktu pembayaran PPN dan PPn BM - PKP adalah akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan, sedangkan batas waktu pelaporan adalah akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. Keterlambatan Pelaporan untuk SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),

Showing posts with label import. Show all posts
Showing posts with label import. Show all posts

Wednesday, May 14, 2014

TIPS Import Pemotongan Pajak Bulanan Pada eSPT PPh 21-26 2014

Banyak dari wajib pajak yang merasa kerepotan untuk memasukkan transaksi pemotongan pajak bulanan pada aplikasi eSPT PPh 21 ini, karena sangat mungkin wajib pajak sudah memiliki aplikasi Penggajian sendiri, baik aplikasi yang berbayar ataupun dari aplikasi microsoft excel. Sebagian besar dari mereka akan kerepotan dan mungkin malas untuk menginput kembali satu-persatu data transaksi ke dalam aplikasi eSPT ini, maka dari pihak pengembang aplikasi ( Direktorat Jenderal Pajak ) memfasilitasi nya dengan menambahkan menu IMPORT DATA.

Tapi pada kenyataannya, wajib pajak masih juga kesulitan untuk melakukan import data melalui menu yang telah di sediakan tersebut.

Pada posting kali ini, penulis akan memberikan tips import pemotongan pajak bulanan pada eSPT PPh 21-26 2014. Import data akan sangat mudah apabila wajib pajak telah mengetahui langkah-langkahnya. Berikut ini beberapa Tips&trick serta langkah-langkah melakukan import, antara lain:
  1. Copy dan paste file format import ke lokasi lain, sebagai contoh di folder MASTER yang berada di my document, sedangkan file format import tersebut terletak di C:\\Program files\DJP\e-SPT Masa 21-26\dokumentasi\csv format\contoh csv\1721_I_bulanan.csv
  2. Kemudian buka file 1721_I_bulanan.csv dari folder MASTER yang berada my document tadi, dan isilah sesuai data yang benar. Untuk header / judul kolom, harus tetap ada, jadi silahkan tambah datanya kebawah, sesuaikan Masa Pajak dengan SPT masa yg dibuat, sebagai contoh saya akan membuat SPT masa oktober 2014, maka di kolom Masa Pajak saya isi 10 dan di kolom Tahun Pajak saya isi 2014
    format Import
    format csv untuk import
  3. Kemudian untuk format NPWP,silahkan sorot ke bawah kolom NPWP (contoh di atas adalah Kolom E) kemudian klik kanan > format cells > custom > type, silahkan isi angka 0 (nol) sebanyak 15 digit, kemudian klik OK
    format cell
    format cell
  4. Setelah semua data diisi lengkap dan benar ( kolom A s.d I ), langkah berikutnya adalah kita akan menyimpannya. Kita akan menyimpannya dalam 2(dua) format, yaitu .XLS / .XLSX (sebagai master)  dan juga format .csv ( untuk di import ke aplikasi eSPT). Langkah untuk pnyimpanan:
    • Format .csv
      File > Save As > Other Formats
      Pada kolom file name, isilah nama file nya contoh import_bulanan (nama file harus 1 kata, jika dua kata gunakan garis bawah "_" untuk menyambungnya)
      pada kolom save as type, pilihlah CSV (Comma delimited)(*csv)
    • Format .xls / .xlsx
      File > Save As > Excel Workbook

      Pada kolom File name, isilah nama file nya contoh Master_import
      kemudian klik save
  5. Langkah berikutnya adalah kita melakukan importing data pada aplikasi eSPT, urutan menunya ialah:
    CSV > Impor > Bukti Potong > Pemotongan Pajak Bulanan
    kemudian buka file, dalam contoh kali ini, kita arahkan ke folder MASTER di my documents, kemudian klik Impor.
    menu import
    menu import

Langkah-langkah import  data selesai, silahkan cek kebenaran datanya melalui menu:
Isi SPT > Daftar Pemotongan Pajak (1721-I) > Satu Masa Pajak

Untuk import data bulan berikutnya atau masa pajak berikutnya, kita sudah memiliki master nya di folder MASTER di My Documents, kita tinggal buka file master_import.xls kita ganti kolom masa pajak, kolom jumlah bruto dan jumlah pph, kemudian save as .CSV.

Mengapa disarankan untuk membuat master impor dalam format .xls ??
Karena file format .csv akan rusak format cell nya jika dibuka kembali, sehingga kita harus setting lagi, padahal sebetulnya yg berubah cuma kolom masa pajak, penghasilan bruto dan pph nya saja.
Jika kita sudah memiliki master, maka kita tidak perlu setting ulang kolom-kolom nya.

Demikian tips import pemotongan pajak bulanan, semoga membantu.