eSPT PPh 21-2014

Sesuai dengan PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian surat pemberitahuan masa pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pasal 26 serta bentuk bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pasal 26

eSPT PPN 1111

Aplikasi eSPT PPN 1111 terbaru (versi 1.5) yang sudah mengakomodir PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk , ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian dan tata cara pembatalan faktur pajak.

SPT

Sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu Surat Pemberitahuan berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan Pajak baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan Pajak yang telah dilakukan.

PPh Pasal 21/26

Batas waktu pembayaran PPh Pasal 21/26 adalah Tgl 10 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu pelaporan adalah Tgl 10 bulan berikutnya. Sanksi atas keterlambatan pelaporan PPh Pasal 21/26 dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).

PPN dan PPn BM - PKP

Batas waktu pembayaran PPN dan PPn BM - PKP adalah akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan, sedangkan batas waktu pelaporan adalah akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. Keterlambatan Pelaporan untuk SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),

Showing posts with label cetak. Show all posts
Showing posts with label cetak. Show all posts

Tuesday, May 13, 2014

Aplikasi eSPT PPN 1111 tidak bisa menampilkan preview

Ada beberapa Pengguna eSPT yang mengeluhkan bahwa setelah mereka selesai membuat SPT pada aplikasi eSPT meraka justru tidak bisa mencetak Induk SPT, karena ketika tombol CETAK di tekan, tidak terjadi efek apapun.
Seharusnya, ketika tombol CETAK di tekan akan muncul preview dari SPT, dan kemudian bisa mencetaknya di printer.

Apabila terjadi hal semacam ini, tidak bisa mencetak SPT, hal yang harus di lakukan adalah menginstall secara manual komponen dari aplikasi eSPT PPN 1111 ini, yaitu CrystalReports. Pengguna hanya tinggal menyesuaikan dengan versi windows nya, apakah itu 32bit ataukah 64bit.

CrystalReports dapat diperoleh dari File Setup eSPT PPN 1111 yang dapat di unduh disini.
Setelah bagian-bagian tersebut selesai di unduh, silahkan di ekstrak, maka akan membentuk file setup yang berekstensi .exe.
Kemudian, ekstrak file yang berekstensi .exe tersebut menggunakan aplikasi winrar, maka akan muncul beberapa folder yang salah satunya folder CrystalReports.

Install CrystalReports dari folder tersebut, semoga membantu.