eSPT PPh 21-2014

Sesuai dengan PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian surat pemberitahuan masa pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pasal 26 serta bentuk bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pasal 26

eSPT PPN 1111

Aplikasi eSPT PPN 1111 terbaru (versi 1.5) yang sudah mengakomodir PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk , ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian dan tata cara pembatalan faktur pajak.

SPT

Sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu Surat Pemberitahuan berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan Pajak baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan Pajak yang telah dilakukan.

PPh Pasal 21/26

Batas waktu pembayaran PPh Pasal 21/26 adalah Tgl 10 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu pelaporan adalah Tgl 10 bulan berikutnya. Sanksi atas keterlambatan pelaporan PPh Pasal 21/26 dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).

PPN dan PPn BM - PKP

Batas waktu pembayaran PPN dan PPn BM - PKP adalah akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan, sedangkan batas waktu pelaporan adalah akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. Keterlambatan Pelaporan untuk SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),

Showing posts with label troubleshooting. Show all posts
Showing posts with label troubleshooting. Show all posts

Wednesday, November 12, 2014

Gagal Install eSPT PPh 21-26 2014 pada windows 7


Pernah mengalami gagal install install eSPT PPh 21-26 2014 dikarenakan komputer  menggunakan system operasi windows 7?
Belum lama ini saya menjumpai sebuah Laptop yang terpasang Windows 7 Professional tetapi gagal menginstall eSPT PPh 21-26 2014. Wajib pajak membawa laptop tersebut ke KPP dengan maksud untuk di install kan aplikasi tersebut. Operator Console KPP mencoba menginstall dengan versi terbaru, tetapi proses berhenti pada saat proses instalasi Dot. Net Framework 4.0, padahal itu adalah komponen penting sebelum kita meenginstall aplikasi eSPT PPh pasal 21-26 2014.

Operator Console mencoba memasang dot.Net Framework dengan versi yang lebih tinggi, yaitu versi 4.5, tetapi masih saja gagal. Muncul Pesan
Installation Did Not Succeed, .Net Framework 4.5 has not been installed because : HRESULT 0xc8000222
HRESULT 0xc8000222
HRESULT 0xc8000222

Setelah mencoba mencari informasi, akhirnya memperoleh pencerahan dari  tempat ini, dan setelah di praktekkan akhirnya berhasil install eSPT PPh 21-26 2014.
Versi terjemahan ngawur saya seperti ini:
  1. Buka Command Prompt dengan cara : cari di start menu, biasanya di kelompok Accessories. Setelah ketemu (icon warna hitam kotak) silahkan klik kanan pilih Run As Administrator.
  2. atau bisa juga buka command prompt dengan cara tekan logo windows pada keyboard + huruf R secara bersamaan, kemudian ketik cmd lalu tekan enter.
  3. Setelah muncul Command Prompt, silahkan ketikkan “Net Stop Wuauserv “ (tanpa tanda petik) kemudian enter.
  4. Berikutnya masuk ke folder  windows, untuk lebih cepat bisa dengan cara seperti diatas, silahkan tekan tombol windows pada keyboard + huruf R secara bersamaan kemudian ketik “ %windir% “ ( tanpa tanda petik) kemudian tekan enter / ok
  5. Otomatis akan terbuka windows explorer di folder windows
  6. Kemudian cari folder  “SoftwareDIstribution” dan rename folder tersebut
  7. Setelah Anda rename, silahkan menuju ke Command Promt yg belum Anda tutup tadi, dan ketikkan perintah “ Net Start Wuauserv” (tanpa tanda petik) kemudian enter.
  8. Setelah proses start selesai, silahkan install kembali program Microsoft .Net Framework 4.x seperti biasa.
  9. Selesai

net start wuauserv



Setelah berhasil menginstall .Net Framework 4.x pada computer, sudah bisa di pastikan aplikasi eSPT PPh Pasal 21-26 2014 bisa di install pada computer tersebut.

Demikian sharing tentang cara mengatasi gagal install aplikasi eSPT PPh pasal  21-26 2014 
pada windows 7, semoga bermanfaat.

Saturday, May 17, 2014

Menginstall eSPT Pada Sytem Operasi Windows 8

Aplikasi eSPT baik PPN 1111 ataupun eSPT PPh 21-26 2014 mewajibkan system operasi windows nya terpasang .Net Framework 3.5, sehingga pada installer nya pun di sertakan juga .Net Framework 3.5. Tapi apa jadinya jika yang terpasang pada komputernya adalah .Net Framework 4.0 seperti yang sudah terpasang pada System operasi Windows 8 ?
Sebetulnya pada Windows 8 sudah terdapat .Net Framework 3.5 akan tetapi belum aktif, dan jika kita mengaktifkan nya kita membutuhkan koneksi internet atau bisa menggunakan CD Installer windows 8.

Mari kita bahas cara mengkatifkan .Net Framework 3.5 secara manual tanpa melalui koneksi internet, cara ini adalah hasil penemuan dari mbah google, langkah-langkahnya adalah:
  1. Download SXS dari sini , atau jika mempunyai CD windows 8 bisa di copy dari CD tersebut, kemudian paste di drive C:\
  2. Rename Folder SXS tersebut menjadi  NET
  3. Selanjutnya buka command prompt, klik kanan pada command prompt pilih "Run As Administrator"
  4. Ubahlah path cmd ke C:\ dengan cara ketik “cd\” (tanpa tanda petik) kemudian tekan enter
  5. Ketikkan perintah (tanpa tanda petik)
    dism.exe /online /enable-feature /featurename:NetFX3 /Source:c:\net LimitAccess
  6. Kemudian tekan enter, proses pemasangan .Net Framework 3.5 akan berjalan, tunggu sampai 100% kemudian RESTART computer.
Setelah proses pemasangan .Net Framework 3.5 pada windows 8 berhasil, maka berikutnya adalah pemasangan aplikasi eSPT PPN 1111 atau eSPT PPh 21-26 2014 di computer Anda, semoga membantu.

Friday, May 16, 2014

Sudah Pernah Diretur Sejumlah Rp.0

Pernahkah Anda menjumpai Pesan seperti ini:
DPP Faktur xxx.xxx-xx.xxxxxxxx sudah pernah diretur sejumlah Rp.0,-
Pesan tersebut muncul pada saat Anda menginput  retur penjualan pada aplikasi eSPT PPN 1111 menu Input Data Pajak Keluaran, padahal ini adalah retur pertama kali atas nomor faktur tersebut alias belum pernah di retur sama sekali.

Dalam beberapa kasus memang ditemui hal seperti ini. Setelah ditelusuri lebih lanjut, permasalahan ini muncul pada aplikasi eSPT PPN 1111 versi 1.4 ke bawah (versi-versi sebelumnya). Kemungkinan itu merupakan bug sistem pada versi sebelumnya.

Untuk mengatasi masalah seperti ini, silahkan upgrade ke versi 1.5 ( untuk saat ini versi 1.5 adalah versi terakhir) dan permasalan seperti ini akan terselesaikan.

Namun, apabila masalah masih belum diatasi, masih ada solusi lain, yaitu dengan menggunakan skema import. File .csv untuk import data bisa di dapatkan di C:\\Program files\DJP\e-SPT PPN 1111\Skema Impor\contoh_import_kb.csv.
Silahkan buka file tersebut dan isikan data-data dengan ketentuan sbb :
  1. Baris pertama harus berisi judul, karena tanpa judul kolom maka proses import akan gagal.
  2. Baris kedua sampai bawah, silahkan isi data-data yang akan di import, yaitu:
    Kode Pajak
    :
    A
    Kode Transaksi
    :
    2
    Kode Status
    :
    1
    Kode Dokumen
    :
    1
    Flag VAT
    :
    0
    NPWP /Nomor paspor
    :
    Silahkan isi NPWP lawan Transaksi (yg diretur)
    Nama Lawan Transaksi
    :
    Silahkan isi Nama Lawan Transaksi (yg diretur)
    Nomor Faktur / Dokumen
    :
    Silahkan isi nomor dokumen Retur
    Jenis Dokumen
    :
    1
    Nomor Faktur Pengganti / Retur
    :
    Silahkan isi nomor faktur yang diretur
    Jenis Dokumen Dokumen Penggnti /Retur
    :
    0
    Tanggal Faktur / Dokumen 
    :
    Di isi tanggal faktur
    Tangal SSP
    :
    Silahkan di kosongi
    Masa Pajak
    :
    Di isi masa pajak, format MMMM (contoh 0303)
    Tahun Pajak
    :
    Silahkan isi tahun pajak
    Pembetulan
    :
    Di isi 0 (nol) utk normal atau 1 untuk pembetulan 1
    DPP
    :
    Nilai DPP yg di retur
    PPN  
    :
    Nilai PPN yang diretur
    PPnBM
    :
    Nilai PPnBM (biasanya 0)

  3. Kemudian setelah semua data yang akan di import di isi lengkap, simpan dokumen tersebut dalam format .csv, caranya klik File > Save As > Other Formats
    Pada kolom file name, isilah nama file nya contoh import_retur (nama file harus 1 kata, jika dua kata gunakan garis bawah "_" untuk menyambungnya)
    pada kolom save as type, pilihlah CSV (Comma delimited)(*csv)
  4. Setelah tersimpan, Load file .csv tersebut ke dalam aplikasi eSPT PPN 1111
    Tools > Import Data > Faktur Pajak, Kemudian isi Masa Pajak dan tahun pajak, cari lokasi file dengan meng klik browse dan selanjutnya Klik Import.

  5. import faktur pajak dan retur pajak
    menu import

    Apabila semua sudah di isi dan format nya benar, maka data akan otomatis masuk ke Pajak Keluaran sebagai Retur.

Demikian Tutorial mengatasi masalah Retur Faktur Pajak yang gagal, semoga membantu.

Tuesday, May 13, 2014

Data Type mismatch in criteria expression

Saya pernah menjumpai aplikasi eSPT PPN 1111 yang sewaktu menyimpan Induk SPT muncul pesan :
Failed (save_induk).message : Data type mismatch in criteria expression
Sehingga, berapa kali pun disimpan, data tidak akan masuk karena error di aplikasi tersebut. Setelah di  telusuri lebih lanjut, ternyata permasalahan ada di Setting Regional. Ada beberapa yang berubah di settingan tersebut, sehingga aplikasi tidak mau menyimpan.

Solusi dari masalah tersebut, di cek ulang settingan di Setting Regional, separator nya, format tanggal nya dsb.
Untuk Setting Regional bisa di lihat di blog ini.

Aplikasi eSPT PPN 1111 tidak bisa menampilkan preview

Ada beberapa Pengguna eSPT yang mengeluhkan bahwa setelah mereka selesai membuat SPT pada aplikasi eSPT meraka justru tidak bisa mencetak Induk SPT, karena ketika tombol CETAK di tekan, tidak terjadi efek apapun.
Seharusnya, ketika tombol CETAK di tekan akan muncul preview dari SPT, dan kemudian bisa mencetaknya di printer.

Apabila terjadi hal semacam ini, tidak bisa mencetak SPT, hal yang harus di lakukan adalah menginstall secara manual komponen dari aplikasi eSPT PPN 1111 ini, yaitu CrystalReports. Pengguna hanya tinggal menyesuaikan dengan versi windows nya, apakah itu 32bit ataukah 64bit.

CrystalReports dapat diperoleh dari File Setup eSPT PPN 1111 yang dapat di unduh disini.
Setelah bagian-bagian tersebut selesai di unduh, silahkan di ekstrak, maka akan membentuk file setup yang berekstensi .exe.
Kemudian, ekstrak file yang berekstensi .exe tersebut menggunakan aplikasi winrar, maka akan muncul beberapa folder yang salah satunya folder CrystalReports.

Install CrystalReports dari folder tersebut, semoga membantu.