eSPT PPh 21-2014

Sesuai dengan PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian surat pemberitahuan masa pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pasal 26 serta bentuk bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pasal 26

eSPT PPN 1111

Aplikasi eSPT PPN 1111 terbaru (versi 1.5) yang sudah mengakomodir PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk , ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian dan tata cara pembatalan faktur pajak.

SPT

Sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu Surat Pemberitahuan berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan Pajak baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan Pajak yang telah dilakukan.

PPh Pasal 21/26

Batas waktu pembayaran PPh Pasal 21/26 adalah Tgl 10 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu pelaporan adalah Tgl 10 bulan berikutnya. Sanksi atas keterlambatan pelaporan PPh Pasal 21/26 dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).

PPN dan PPn BM - PKP

Batas waktu pembayaran PPN dan PPn BM - PKP adalah akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan, sedangkan batas waktu pelaporan adalah akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. Keterlambatan Pelaporan untuk SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),

Tuesday, May 13, 2014

Data Type mismatch in criteria expression

Saya pernah menjumpai aplikasi eSPT PPN 1111 yang sewaktu menyimpan Induk SPT muncul pesan :
Failed (save_induk).message : Data type mismatch in criteria expression
Sehingga, berapa kali pun disimpan, data tidak akan masuk karena error di aplikasi tersebut. Setelah di  telusuri lebih lanjut, ternyata permasalahan ada di Setting Regional. Ada beberapa yang berubah di settingan tersebut, sehingga aplikasi tidak mau menyimpan.

Solusi dari masalah tersebut, di cek ulang settingan di Setting Regional, separator nya, format tanggal nya dsb.
Untuk Setting Regional bisa di lihat di blog ini.

Aplikasi eSPT PPN 1111 tidak bisa menampilkan preview

Ada beberapa Pengguna eSPT yang mengeluhkan bahwa setelah mereka selesai membuat SPT pada aplikasi eSPT meraka justru tidak bisa mencetak Induk SPT, karena ketika tombol CETAK di tekan, tidak terjadi efek apapun.
Seharusnya, ketika tombol CETAK di tekan akan muncul preview dari SPT, dan kemudian bisa mencetaknya di printer.

Apabila terjadi hal semacam ini, tidak bisa mencetak SPT, hal yang harus di lakukan adalah menginstall secara manual komponen dari aplikasi eSPT PPN 1111 ini, yaitu CrystalReports. Pengguna hanya tinggal menyesuaikan dengan versi windows nya, apakah itu 32bit ataukah 64bit.

CrystalReports dapat diperoleh dari File Setup eSPT PPN 1111 yang dapat di unduh disini.
Setelah bagian-bagian tersebut selesai di unduh, silahkan di ekstrak, maka akan membentuk file setup yang berekstensi .exe.
Kemudian, ekstrak file yang berekstensi .exe tersebut menggunakan aplikasi winrar, maka akan muncul beberapa folder yang salah satunya folder CrystalReports.

Install CrystalReports dari folder tersebut, semoga membantu.

Monday, May 12, 2014

PANDUAN DASAR eSPT PPh masa Pasal 21-26 tahun 2014

Pada postingan kali ini, penulis akan mengulas beberapa hal penting mengenai eSPT PPh masa pasal 21-26 tahun 2014.

Sesuai dengan PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian surat pemberitahuan masa pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pasal 26 serta bentuk bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pasal 26, pada pasal 3 ayat 3 disebutkan bahwa SPT Masa PPh 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk eSPT wajib digunakan oleh pemotong yg masuk kriteria pada huruf a,b,c dan d.
Jadi, mau tidak mau, suka tidak suka wajib pajak harus melaporkan SPT nya dalam bentuk eSPT apabila memenuhi kriteria dalam pasal peraturan tersebut.

Pada Aplikasi eSPT PPh 21 ini sudah dibuat sangat user friendly, sehingga diharapkan wajib pajak ttidak akan kesulitan lagi dalam proses pemasangan dan juga pemakaian aplikasi ini.
Proses pemasangan sangatlah mudah, wajib pajak hanya menjalankan file setup dan mengikuti wizard yang ada sampai dengan proses instalasi selesai.

Sama halnya dengan eSPT PPN 1111, pada aplikasi eSPT PPh 21 ini juga mengharuskan wajib pajak untuk men setting regional pada windows nya. Untuk cara men setting regional pada windows dapat dilihat di postingan Panduan Dasar eSPT PPN 1111, karena memang sama.

Kemudian hal yang biasanya dihadapi oleh wajib pajak adalah ketakutan untuk menginput manual beberapa transaksi yang sifatnya berulang (misalnya transaksi pembayaran penghasilan). Apabila wajib pajak hanya memiliki 20 karyawan, menginput sebanyak 20 transaksi mungkin akan cepat, tapi apabila memiliki ratusan atau ribuan karyawan, pasti akan sangat melelahkan. Tapi jangan khawatir, pada aplikasi eSPT PPh pasal 21 ini sudah disediakan fasilitas Import data Penerima Penghasilan, Pegawai A1 (untuk swasta) dan juga Pegawai A2 (untuk wajib pajak Benharawan Pemerintah).
Untuk teknis dan cara import data akan dibahas pada postingan berikutnya.

Mungkin beberapa hal diatas yang perlu diperhatikan dalam penggunaan aplikasi eSPT PPh Pasal 21, semoga bermanfaat.

PANDUAN DASAR eSPT PPN 1111

Pada umumnya sebuah aplikasi di ciptakan pasti disertakan pula MANUAL penggunaan, begitu pula dengan aplikasi eSPT PPN 1111 ini. Dalam aplikasi eSPT PPN 1111 ini disertakan manual dalam bentuk document microsoft word yang berjumlah lebih kurang 100 halaman. Tentunya dengan jumlah halaman sebanyak itu sudah memuat semua bagian-bagian menu yang ada di aplikasi ini, dan juga tidak kalah pentingnya adalah panduan instalasi aplikasi.

Pada posting kali ini, penulis tidak akan membahas tentang tatacara instalasi aplikasi karena hal ini sudah terdapat pada manual yang disertakan didalam paket instalasi, penulis hanya akan menggaris bawahi beberapa hal penting yang "biasanya" akan menghambat penggunaan aplikasi eSPT ini.
Beberapa hal penting itu antara lain:

  • Setting Regional
    Didalam praktek dilapangan, Wajib Pajak seringkali melupakan hal satu ini, sehingga setelah proses instalasi selesai aplikasi tidak bisa di jalankan.
    Setting Regional wajib dilakukan sebelum aplikasi di jalankan, rubah regional ke INDONESIA, dengan mata uang rupiah.

    Urutan menu nya adalah :
    Pilih menu Start > Setting >  Control Panel > Regional and Language Options, pilih INDONESIA
    Default nya adalah ENGLISH (UNITED STATES)

    Regional Setting windows
    setting regional pada windows

    kemudian untuk mengubah standar dan format dari Number, Currency, Time, Date, klik tombol Customize
    Klik Tab Numbers:
    Decimal symbol: , (koma) > Digit Grouping Symbol: . (titik) > List Separator: ; (titik koma) > klik tombol Apply.
    Klik Tab Currency:
    Currency Symbol: Rp
    kemudian klik tombol APPLY

    Setting juga Tanggal dan Jam sesuai dengan tanggal dan jam hari ini, karena ini akan berpengaruh pada tanggal SPT.
  • Setting Jatah Faktur Pajak
    Pada aplikasi eSPT PPN 1111 terbaru (versi 1.5) sudah mengakomodir PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk , ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian dan tata cara pembatalan faktur pajak.
    Jadi, sebelum melakukan input transaksi (Pajak Keluaran) Wajib Pajak di haruskan untuk mensetting jatah nomor faktur yang sudah diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak, melalui menu:

    Tools > Referensi > Jatah Faktur Paja
    k

    Wajib pajak akan diminta mengisikan Nomor surat, nomor awal dan nomor akhir Faktur yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak.
    Apabila wajib pajak belum mengisi jatah nomer faktur atau mengisi data yang salah, maka ketika meng input data Pajak Keluaran akan muncul peringatan:
    "Nomor Seri Faktur tidak sesuai dengan jatah"

  • nomor seri faktur tidak sesuai jatah
    pesan nomor faktur yang tidak sesuai jatah
Mungkin 2 (dua) hal tersebut yang wajib untuk di perhatikan dalam penggunaan eSPT PPN 1111.

Thursday, May 8, 2014

MUKADDIMAH


Selamat datang saya ucapkan kepada pengunjung yang pertama kali menjejakkan diri ke blog ini. Semoga sedikit banyak ilmu yang disampaikan di sini dapat memberi manfaat.
Blog pengetahuan eSPT ini tercipta karena keadaan, pengalaman dan kondisi yang memaksa penulis untuk menuangkan semua pengetahuan penulis di blog ini agar kita sama-sama mengetahui apa itu eSPT, landasan hukum, cara penginstalan, cara pengisian sampai dengan troubleshooting masalah eSPT.

Semoga dengan tulisan-tulisan ini bisa membantu para Wajib Pajak dalam pengisian eSPT, para Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam membimbing wajib pajak.

terima kasih.