Monday, May 19, 2014

Mengapa Laporan eSPT PPh 21 saya ditolak Kantor Pajak?


Memang benar beberapa laporan SPT Masa (bulanan) Wajib Pajak ada beberapa yang ditolak, karena tidak sesuai / tidak benar, antara Print out dan file CSV yang mereka bawa. Kemudian wajib pajak yang bersangkutan oleh petugas TPT ( Front office ) Kantor Pelayanan Pajak akan disuruh pulang untuk create ulang file csv yang akan dilaporkan tersebut.

Kesalahan pada umumnya adalah, pada file csv yang untuk dilaporkan terisi beda bulan dengan file yang di print. Sebagai contoh, wajib pajak hendak melaporkan SPT Masa Ps.21 untuk Masa April 2014, sehinggga wajib pajak mencetak bagian induk yang berisi masa april 2014 ( 042014 ), tetapi file csv yang dibawa wajib pajak ternyata berisi masa Maret 2014 (032014) meskipun nama file nya sudah benar formatnya.
Kesalahan seperti ini akan ditolak oleh TPT (Front Office) karena tidak cocok antara print out dan file laporan (csv) nya.

Mengapa terjadi demikian (beda antara print out dan file csv)?
Setelah di telusuri, kebanyakan wajib pajak pada saat create file .csv tidak mengarahkan cursor pada bulan yang akan di create, sehingga aplikasi masih membaca isi SPT bulan paling atas (default).

Untuk mengatasi masalah seperti ini cukup mudah, hanya butuh ketelitian sedikit, caranya:
  1. Klik menu CSV > Pelaporan SPT

  2. menu buat laporan
    pelaporan spt
  3. Setelah menu Pembuatan CSV untuk Pelaporan SPT terbuka, silahkan pilih bulan dan tahun pajak yg akan dilaporkan kemudian klik cari,
  4. Setelah muncul hasil pencarian, SILAHKAN KLIK pada Masa / Bulan yang akan dilaporkan, sehingga pada bagian sebelah kanan nilai PPh Terutang dan SSP / Pbk disetor akan berubah sesuai dengan PPh terutang masa / bulan yang akan dilaporkan tersebut
  5. Pastikan Kolom pada PPh Terutang dan SSP / Pbk terisi dengan benar, kemudian klik Buat File CSV, pilih lokasi penyimpanan dan Klik Save.
    buat file csv
    klik untuk memperbesar

Setelah mengikuti langkah-langkah tersebut, mudah-mudahan tidak terjadi lagi Laporan SPT PPh 21 ditolak oleh Kantor Pelayanan Pajak. Selain file csv yang sudah dibuat, bawalah serta file database pada saat melakukan pelaporan eSPT Anda ke Kantor Pelayanan Pajak.
Semoga membantu dan menambah pengetahuan eSPT Anda.

0 comments:

Post a Comment